BAB 5
Hukum Perjanjian
1. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum
dagang sejatinya adalah
hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan
memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan
dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan
dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam
kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian
perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan
dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji
lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih
dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dirunut,
perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH
Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus
timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian,
maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan
Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun
1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938
pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan
yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan
bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan
kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan
adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu,
untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
3.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan
suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut
dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-
Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan
yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah
sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengusaha, yaitu:
-
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
-
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan)
4. PENGUSAHA DAN
KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di
dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan
adalah :
b. Dokumen
keuangan
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari data
atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
5.
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi,
tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan
yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan
perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU)
kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU)
kepada pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
1.
Persekutuan Perdata
Yaitu suatu
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari
keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan
kekayaan untuk usaha bersama.
2.
Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama,
yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak
lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai
pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
Dalam hukum,
perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal
1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas
selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar
Perseroan
1.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang
disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat
perseroan didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal
perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan
para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1.
Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.
Direksi
Adalah organ
perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan
bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan
dan perwakilan perseroan.
3.
Komisaris
Adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7.
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran
Koperasi
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Modal Koperasi
a.
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.
Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga
keuangan lainnya
c.
Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur
Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus,
menurut Pasal 30 UUK 1992 :
- mengelola koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3.
Pengawas
Pengawas dipilih
oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab
kepada anggota.
Tugas pengawas,
menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a.
melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b.
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
1.
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta
pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.
anggaran dasar
2.
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang
meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
1.
Pembina
Adalah organ
yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan
pembina :
a.
keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.
penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina
:
- Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
- Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
- Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Adalah organ
yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus,
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
seorang ketua
b.
seorang sekretaris
c.
seorang bendahara
Kewajiban
pengurus :
- beritikad baik
- memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
- kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
- tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.
Pengawas
Adalah organ
yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh
negara.
Hal ini diatur
dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang
No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur
dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah
Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan
Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
- menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
- merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
- mempunyai hubungan hukum publik
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
- prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Perum diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara,
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum
adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau
sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur
dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah
No.45 tahun 2001.
Tujuan persero
adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu
wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar
perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang
tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu
daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan
→ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha
→ setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan.
Usaha →
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Menteri →
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat
terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah
Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan
Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan
sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar