1. Je1. Jenis
Koperasi
· Menurut PP No.
60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis
koperasi
Koperasi
Unit Desa
b.
Koperasi Pertanian(Koperta)
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerjinan/Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a. Koperasi
pemakaian(Koperasi Konsumsi)
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a.
Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban ,
guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya
terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk
koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60
Tahun 1959) adalah
a. Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
d. Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi
Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar