·
KONSEP KOPERASI
® Konsep Koperasi Sosialis
® Konsep Koperasi Negara Berkembang
·
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
® Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
® Aliran Koperasi
·
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
® Sejarah Lahirnya Koperasi
® Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø KONSEP
KOPERASI
· KONSEP KOPERASI BARAT
· KONSEP KOPERASI SOSIALIS
· KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
·
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat:
® Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
® Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
® Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
® Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan,
pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan
dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak
Langsung Koperasi Terhadap Anggota
•
Pengembangan Kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
•
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
·
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
· KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
•
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
-
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Ø LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
·
Aliran Koperasi
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 :
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
· Aliran
Koperasi
® Aliran Yardstick
® Aliran Sosialis
® Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Aliran
Yardstick
·
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
·
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·
Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
·
Aliran Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
•Cooperative Commonwealth School
•School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
•The Socialist School
•Cooperative Sector School
· Cooperative
Commonwealth School
·
Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam
pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a
Cooperative Commonwealth)
· School of Modified
Capitalism
(Schooll Yardstick)
(Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
-
The Socialist
School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari system sosialis
-
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis
Ø SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
·
Sejarah Lahirnya
Koperasi
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
·
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
·
1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
· Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta
·
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
sumber: ocw.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar